KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMBANGUNAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (AMPL) KABUPATEN REJANG LEBONG
SK Bupati No.433 Tahun 2010
Alamat Sekretariat
d/a Kantor Bappeda Kabupaten Rejang Lebong Jl. S.Sukowati No 52 Curup 39114
Telp 0732-324949
E-mail : ampl.rejanglebong@gmail.com
amplrejanglebong@yahoo.co.id
amplrejanglebong@yahoo.co.id
Web Site : www.amplrejanglebong.blogspot.com
A. Latar Belakang
Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Rejang Lebong lahir sebagai respon dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mengembangkan, memotivasi, dan meningkatkan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan yang berkelanjutan di seluruh pelosok Kabupaten Rejang Lebong.
Pokja AMPL merupakan bagian integral dari semangat nasional untuk menempatkan persoalan pembangunan dan pengelolaan AMPL menjadi prioritas pembangunan di masa sekarang dan yang akan datang.
Pokja AMPL dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendukung Pemkab serta masyarakat Rejang Lebong dalam upaya mewujudkan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan yang berkelanjutan secara kelembagaan, sosial, teknik, lingkungan dan pembiayaan.
B. Visi
Terwujudnya Pokja AMPL Rejang Lebong sebagai Pioner Pembangunan yang Efektif dan Efisien.
C. Misi
1. Pengembangan pengelolaan AMPL yang efektif dan efisien
2. Mengembangkan SDM Pokja AMPL yang berkualitas.
3. Mewujudkan sinkronisasi lintas sektor pembangunan AMPL
D. Tujuan Strategis
1. Meningkatkan kapasitas anggota pokja dalam pengelolaan pembangunan AMPL
2. Meningkatkan koordinasi pembangunan AMPL antar SKPD.
3. Meningkatkan kinerja perencanaan dan pelaksanaan AMPL.
4. Meningkatkan kinerja monitoring dan advokasi AMPL.
5. Meningkat koordinasi dengan Pokja AMPL Provinsi dan Nasional
6. Menjalin kemitraan dengan CSR dan LSM.
E. Organisasi Pelaksana.
• Pembina : Bupati Rejang Lebong
• Ketua : Kepala Bappeda
• Wakil Ketua : Kadis Pekerjaan Umum
• Sekretaris : Kabid Sosyandas Bappeda
• Anggota : Ka. BPMPD-Ka.Kesehatan
Ka.Disdik-Ka.BLHKP
Ka.Dinas Kehutanan
Bid.Peny.Lingkungan
Koordinator “ Kabid P3PL Dinkes
Anggota : -Kasie Penyehatan Ling
(Dinas PU)
-Kasubag umum ( STAIN)
-Staf Bid Wil III (TNKS)
-Kasubid PER BPMPD
-Staf BLHKP
-Staf Bid PL Dinkes
-Staf Dinas Kehutanan
Bidang. Air Minum
Koordinator : Direktur PDAM
Anggota : -Staf Bid PL (Dinas PU)
-Kasubag Perencanaan
PDAM
-Kasie PL Dinkes
-Staf Bid Wil III (TNKS)
-Staf Bid Sosyansos (
Bappeda)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator : Kab.Perekonomian
BPMPD
Anggota : - Poltekes Bengkulu Prodi Keperawatan Curup
- Kemenag
-Ket.Pokja IV PKK
- LSM Gemas
- Kanid PRP Diknas
- Kasubid Sosbud (Bappeda)
-Staf Kepegawaian (Pemda)
-Bidang Hukum
-Ktua MUI
-Rakyat Bengkulu-Pers
F.Tugas-Tugas Pokja AMPL
1. Mengkoordinasikan, menyebarluaskan, melaksanakan AMPL didaerah.
2. Mengupayakan peningkatan ketepaduan, sinkronisasi pembanguan AMPL.
3. Mempersiapka dukungan perencanaan terkait AMPL.
4. Mengkoordinir data AMPL antar lintas SKPD
5. Mengupayakan publikasi dan kemitraan AMPL.
6. Menyusun rencana kerja tahunan AMPL.
7. Melakukan monev dan pelaporan AMPL.
G. Program/Proyek AMPL
1. DAK Air Minum
2. DAK Sanitasi
3. CWSH
4. PNPM
5. PSAB
11 Prinsip Kebijakan Nasional
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
1. Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi
2. Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam pendekatan tanggap kebutuhan
3. Pembangunan berwawasan lingkungan
4. Pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat
5. Keberpihakan pada masyarakat miskin
6. Peran perempuan dalam pengambilan keputusan
7. Akuntabilitas proses pembangunan
8. Peran pemerintah sebagai fasilitator
9. Peran aktif masyarakat
10. Pelayanan optimal dan tepat sasaran
11. Penerapan prinsip pemulihan biaya