Selamat Datang di Pokja AMPL Rejang Lebong Propinsi Bengkulu

Sabtu, 30 April 2011

SK Bupati RL tentang Pembentukan Pokja AMPL th 2011




BUPATI REJANG LEBONG


KEPUTUSAN BUPATI REJANG LEBONG
NOMOR    147    TAHUN 2011

T E N T A N G

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2011

BUPATI  REJANG  LEBONG

Menimbang
:
a.          bahwa untuk tertib administrasi kelancaran pelaksanaan Kegiatan Kelompok  Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011, serta memenuhi usulan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong melalui Nota Dinas Nomor : 050/096/Bappeda/2011 Tanggal 25 Maret 2011, Hal Mohon Koreksi Surat  Keputusan Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten  Rejang Lebong Tahun 2011, dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud maka dipandang perlu untuk dibentuk Kelompok Kerja Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Rejang Lebong;
b.          bahwa Kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat yang telah disepakati bersama oleh Bappenas, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Tingkat Kabupaten;
c.          bahwa cakupan air bersih dan masalah kesehatan lingkungan di Kabupaten Rejang Lebong masih merupakan masalah mendasar dan memerlukan penanganan secara konseptual melalui pelaksanaan Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
d.          bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Rejang Lebong.

Mengingat
:
1.          Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
2.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4371);
5.        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor4593);



11.         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Seri :D”);
12.       Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 30 Seri  ”A”).

Memperhatikan
:
1.          Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Tahun 2003;
2.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
3.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
4.         Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 140 Seri  ”A”).


M E M U T U S K A N

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) sebagaimana dimaksud Diktum Pertama Keputusan ini bertugas sebagai berikut :
a.       Mengkoordinasikan, menyebarluaskan, melaksanakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Daerah;
b.       Mengupayakan peningkatan keterpaduan, sinkronisasi pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
c.       Mempersiapkan dukungan perencanaan terkait Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Daerah;
d.       Mengkoordinir data Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Antar Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e.       Mengupayakan publikasi dan kemitraan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
f.        Menyusun Rencana Kerja Tahunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
g.       Melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaporan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.

KETIGA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis  pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim;

KEEMPAT
:
Segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011, dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kode Rekening 1.06.01.23.06;

KELIMA
:
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 433 Tahun 2010 Tanggal 14 Desember 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEEMPAT
:
Keputusan ini masing-masing disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    Curup

SK Renstra AMPL Rejang Lebong

COVER RENSTRA AMPL REJANG LEBONG

DAFTAR ISI RENSTRA AMPL REJANG LEBONG

RENSTRA AMPL KAB REJANG LEBONG TAHUN 2012-2015