Selamat Datang di Pokja AMPL Rejang Lebong Propinsi Bengkulu

Senin, 04 Juni 2012

Study EHRA


 PENGANTAR STUDI EHRA

  ( Environmental Health Risk Assessment)

Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) atau studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu dari beberapa studi primer yang harus dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi/AMPL Kabupaten/Kota untuk menyusun buku Pemetaan Kondisi Sanitasi (Buku Putih Sanitasi) dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) berdasarkan pendekatan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).

Dipertengahan tahun 2011, telah dilakukan berbagai penyesuaian terhadap studi EHRA terdahulu. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan studi EHRA sebelumnya, dan mengikuti perkembangan Program PPSP terkini yang tidak hanya menjangkau daerah perkotaan, namun lebih luas yaitu permukiman yang meliputi pula daerah pedesaan (kabupaten).

Secara substansi, hasil Studi EHRA memberi data ilmiah dan factual tentang ketersediaan layanan sanitasi di tingkat rumah tangga dalam skala kabupaten/kota Sub sektor sanitasi yang menjadi obyek studi meliputi limbah cair domestik, limbah padat/sampah dan drainase lingkungan, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) termasuk praktek Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Muatan pertanyaan dalam kuesioner dan lembar pengamatan telah diarahkan sesuai dengan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pengorganisasian pertanyaan dalam kuesioner dan lembar pengamatan berikut penomorannya dibuat sedemikian rupa sehingga mempermudah pelaksanaan survei, entri maupun analisa data hasil studinya.
 
Perangkat Studi EHRA juga telah dilengkapi dengan perangkat lunak (software) yang terdiri atas:
1.       Perangkat lunak khusus untuk entri data dalam format Epi Info,
2.       Perangkat lunak converter dari format Epi Info ke format yang bisa dibaca oleh SPSS
3.       Perangkat lunak syntax SPSS untuk cleaning data dan pemprosesan data hingga menghasilkan berbagai table hasil pengamatan termasuk beberapa table analisis Crosstab.
Perangkat lunak entri data menggunakan Epi Info versi MS-DOS (bukan versi MS-Windows). Hal ini untuk menjamin konsistensi pemasukan data oleh operator. Dengan demikian hasil entri data akan memiliki tingkat kesalahan yang seminim mungkin.

Berdasarkan metoda pelaksanaan studi EHRA yang baru ini, sebelum menentukan jumlah sampel, Pokja Sanitasi/AMPL Kabupaten/Kota harus melakukan klastering desa/kelurahan berdasarkan 4 kriteria, yaitu kepadatan penduduk, angka kemiskinan, dinilai sering mengalami banjir dan dilalui sungai yang berpotensi digunakan untuk sarana sanitasi. Penarikan sampel studi EHRA dibuat lebih fleksibel disesuai dengan ketersediaan anggaran. Namun demikian ada batasan minimum tertentu yang harus tetap dipenuhi sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian ilmiah dengan tingkat kepercayaan 95%.

Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan dan perangkat yang telah disediakan tersebut, studi EHRA ini diharapkan dapat menyingkat waktu pelaksanaan, memberikan fleksibilitas alokasi biaya, dan yang lebih penting adalah meningkatkan kemandirian Pokja Sanitasi Kabupaten/Kota sehingga dapat menyelenggarakan studi EHRA dengan sumber daya yang dimiliki.

Akhirnya kami berharap, panduan praktis ini dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan studi EHRA oleh Pokja Sanitasi Kabupaten/Kota dan hasil EHRA benar-benar menjadikan isu sanitasi menjadi “visible”.

Semoga bermanfaat, dan selamat bekerja.

Ketua Bidang Advokasi - Pokja AMPL Nasional

drh. Wilfried H. Purba, MM, M. Kes
Direktur Penyehatan Lingkungan
Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan -
Kementerian Kesehatan RI 

Disalin kembali oleh Edy Purnomo,M.Si Pada Pelatihan Study EHRA 31 Mei s/d 3 Juni 2012
Di Hotel Nala Sea Side Bengkulu

Selasa, 15 Mei 2012

PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PEMUKIMAN (PPSP)
Pada tanggal 15 Mei 2012, telah diadakan Pertemuan awal Program PPSP, yang di adakan di ruang rapat Kantor Bappeda Kabupaten Rejang Lebong. Dihadiri oleh undangan dari SKPD yang terkait lintas sektor di kabupaten Rejang Lebong. Dalam pertemuan ini di fasilitasi oleh konsultan PPSP Propinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Buku Putih Sanitasi adalah
Gambaran karakteristik & kondisi sanitasi, serta prioritas/arah pengembangan kabupaten/kota & masyarakat saat ini
Kegunaan
Sebagai baseline data tentang kondisi sanitasi kabupaten/kota saat ini bagi penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) dan Monitoring & Evaluasi  Sanitasi
Tujuan dan Manfaat
•         Gambaran kondisi fisik kab/kota
•         Gambaran kepadatan penduduk,  perkembangan sosial-ekonomi , perencanaan kota, dll
•         Gambaran kelembagaan , peraturan dan legalitas yang ada di kota/kab
•         Gambaran kondisi sarana  air limbah domestik,  persampahan dan drainase saat ini
•         Gambaran  pembiayaan untuk sanitasi termasuk tarif

Substansi Buku Putih Sanitasi
·       Aspek Umum:
Data Umum (Demografi, Geografi, Administrasi, RTRW
·       Aspek Teknis
o   Sub-sektor Air Limbah Domestik
o   Sub-sektor Persampahan
o   Sub-sektor Drainase
Kesepakatan Rapat :
Setelah penyajian dan diskusi ,  isi materi   PPSP sebagian besar ada dalam program Pokja AMPL Rejang Lebong. Maka peserta rapat bersepakat untuk megabungkan Pokja AMPL RL dengan Pokja PPSP. Rapat Di tutup pada jam 14.30 wib.

Rabu, 02 November 2011

Tower Reservoar Air CWSHP

Tower Reservoar /Penampungan air di desa Rimbo Rencap Curup (RRC) di bangun oleh CWSHP

Jumat, 09 September 2011

Pelatihan Penyusunan Renstra AMPL Di Propinsi Bengkulu


Dalam usaha penyusunan Renstra AMPL yang berbobot dan berkwalitas di butuhkan  Ilmu dan teknik dan Pedoman  yang memadai. CWSHP  sebagai pendamping dalam Pokja AMPL berusaha menyelenggarakan Lokalatih dalam pembuatan Renstra AMPL di Propinsi Bengkulu yang diselenggarakan pada tanggal 06 -08 September 2011 bertempat di Aula Hotel Pasir Putih Bengkulu .
Peserta pelatihan berasal dari  Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 8 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 8 orang, Kabupaten  Bengkulu Selatan 8 Orang dan dari Pokja AMPL Propinsi sebanyak 3 orang.
Fasilitator dari PT Arkonim Enginering yaitu Ibu Asmi Burhan, Bapak Bambang Pujiatmoko, Bapak Ahmad Huseyin, Bapak Teguh Sumiarsa dan yang lainnya.
Adapun Dasar  Pemikiran Loka latih ini adalah
•         Meningkatkannya kapasitas daerah dalam sektor AMPL, dalam mengembangkan regulasi, fasilitasi, pelayanan dan pembangunan  AMPL.
•         Terintegrasinya kebijakan pembangunan AMPL dalam perencanaan pembangunan daerah
•         Replikasi program AMPL (termasuk pendanaannya) kepada lokasi yang belum mendapat sentuhan program AMPL di lingkungan wilayahnya

Tujuan :
Memberikan pemahaman dan asistensi kepada pemerintah daerah tentang proses penyusunan RENSTRA AMPL

Output :
Tersusunnya Rencana Strategis (RENSTRA) AMPL di Provinsi dan Kabupaten sebagai rujukan dalam melakukan langkah strategis dalam pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan

Materi :
•         Kebijakan Nasional AMPL
•         Sinergi Perencanaan Pembangunan AMPL
•         Keberlanjutan pembangunan AMPL
•         Penyusunan Renstra AMPL (Analisis Pelaku, Klarifikasi Mandat, Penyusunan Visi, Misi dan Nilai, Perumusan Isue Strategis/ Analisis SWOT, Perumusan Tujuan, Kebijakan dan Program Strategis
Metode : 
Lokalatih dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui presentasi, diskusi kelompok, kerja kelompok

Pelaksanaan Loka latih diikuti secara konsisten oleh para peserta Loka Latih Renstra anggota  AMPL dari awal pelatihan hingga penutupan.

Loka latih di buka oleh Ketua Pokja AMPL Propinsi Bengkulu yang diwakili oleh Drs.Z.Arifin Kanang. Dan di tutup oleh Ibu Yeni dari Pokja AMPL Propinsi Bengkulu.
Semoga pelatihan Penyusunan Renstra AMPL ini dapat menghasilkan Renstra  yang berbobot kwalitas dan dapat di laksanakan  untuk  kesejahteraan masyarakat di Propinsi Bengkulu. By edyp......

Rabu, 27 Juli 2011

Time Schedule Pokja AMPL Rejang Lebong

TIME SCHEDULE
RENCANA TINDAK LANJUT
IN COUNTRY COMPARATIVE STUDY AND WORKSHOP
POKJA  AMPL REJANG LEBONG





NO
KEGIATAN
WAKTU
SUMBER DANA
P.JAWAB
1
Study banding ke Pokja AMPL Kab Tanah Datar
18-22 Juli 2011
Kemenkes
Pokja AMPL Propinsi

Kab.Sijunjung dan Pokja AMPL Propinsi Sumbar



2
Rapat Koordinasi Rencana kegiatan
25 Juli 2011
Kemenkes
Pokja AMPL  RL





3
Laporan Hasil Stuba  ke Pokja AMPL Rejang Lebong
27 Juli 2011
Kemenkes
Pokja AMPL RL





4
Identifikasi dan pengumpulan data AMPL (Lintas Sektor)
03-10 Agust 2011
APBD
Pokja AMPL RL





5
Penyusunan Draf Renstra AMPL
11-24 Agust 2011
APBD
Pokja AMPL RL





6
Pelatihan Penyusunan Renstra
13-15 Sept 2011
Kemenkes
Konsultan





7
Lokakarya Perumusan Renstra
20-22 Sept 2011
Kemenkes
Konsultan





5
Lokakarya finalisasi Renstra
27-29 Sept 2011
Kemenkes
Konsultan





6
Renstra AMPL
Oktober 2011
APBD
Pokja AMPL RL





7
Penyusunan Renja 2012
Desember 2011
APBD
Pokja AMPL RL





8
Sosialisasi AMPL Kab Rejang Lebong
Januari 2012
APBD
Pokja AMPL RL








Curup, 25 Juli 2011



Ketua Pokja AMPL RL






Sabtu, 30 April 2011

SK Bupati RL tentang Pembentukan Pokja AMPL th 2011




BUPATI REJANG LEBONG


KEPUTUSAN BUPATI REJANG LEBONG
NOMOR    147    TAHUN 2011

T E N T A N G

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2011

BUPATI  REJANG  LEBONG

Menimbang
:
a.          bahwa untuk tertib administrasi kelancaran pelaksanaan Kegiatan Kelompok  Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011, serta memenuhi usulan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong melalui Nota Dinas Nomor : 050/096/Bappeda/2011 Tanggal 25 Maret 2011, Hal Mohon Koreksi Surat  Keputusan Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten  Rejang Lebong Tahun 2011, dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud maka dipandang perlu untuk dibentuk Kelompok Kerja Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Rejang Lebong;
b.          bahwa Kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat yang telah disepakati bersama oleh Bappenas, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Tingkat Kabupaten;
c.          bahwa cakupan air bersih dan masalah kesehatan lingkungan di Kabupaten Rejang Lebong masih merupakan masalah mendasar dan memerlukan penanganan secara konseptual melalui pelaksanaan Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
d.          bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Rejang Lebong.

Mengingat
:
1.          Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
2.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4371);
5.        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor4593);



11.         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Seri :D”);
12.       Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 30 Seri  ”A”).

Memperhatikan
:
1.          Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Tahun 2003;
2.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
3.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
4.         Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 140 Seri  ”A”).


M E M U T U S K A N

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2011 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) sebagaimana dimaksud Diktum Pertama Keputusan ini bertugas sebagai berikut :
a.       Mengkoordinasikan, menyebarluaskan, melaksanakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Daerah;
b.       Mengupayakan peningkatan keterpaduan, sinkronisasi pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
c.       Mempersiapkan dukungan perencanaan terkait Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Daerah;
d.       Mengkoordinir data Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Antar Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e.       Mengupayakan publikasi dan kemitraan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
f.        Menyusun Rencana Kerja Tahunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
g.       Melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaporan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.

KETIGA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis  pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim;

KEEMPAT
:
Segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011, dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kode Rekening 1.06.01.23.06;

KELIMA
:
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 433 Tahun 2010 Tanggal 14 Desember 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEEMPAT
:
Keputusan ini masing-masing disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    Curup

SK Renstra AMPL Rejang Lebong

COVER RENSTRA AMPL REJANG LEBONG

DAFTAR ISI RENSTRA AMPL REJANG LEBONG

RENSTRA AMPL KAB REJANG LEBONG TAHUN 2012-2015