Selamat Datang di Pokja AMPL Rejang Lebong Propinsi Bengkulu

Senin, 27 Desember 2010

KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMBANGUNAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (AMPL) KABUPATEN REJANG LEBONG



SK Bupati No.433 Tahun 2010

Alamat Sekretariat
d/a Kantor Bappeda Kabupaten Rejang Lebong Jl. S.Sukowati No 52 Curup 39114
 Telp 0732-324949
 E-mail  :  ampl.rejanglebong@gmail.com
                 amplrejanglebong@yahoo.co.id

A.  Latar Belakang

Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan   (Pokja  AMPL) Kabupaten Rejang Lebong lahir sebagai respon dan partisipasi aktif  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mengembangkan, memotivasi, dan meningkatkan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan  yang berkelanjutan di seluruh pelosok Kabupaten Rejang Lebong.
Pokja AMPL merupakan bagian integral dari semangat nasional  untuk menempatkan persoalan pembangunan dan pengelolaan AMPL  menjadi prioritas pembangunan di masa sekarang dan yang akan datang.
Pokja AMPL dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendukung Pemkab serta masyarakat Rejang Lebong dalam upaya mewujudkan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan yang  berkelanjutan secara kelembagaan, sosial, teknik, lingkungan dan pembiayaan.

B.  Visi 

Terwujudnya Pokja AMPL Rejang Lebong sebagai Pioner Pembangunan yang Efektif dan Efisien.

C.   Misi
1.    Pengembangan pengelolaan  AMPL yang efektif dan efisien
2.    Mengembangkan SDM Pokja AMPL yang berkualitas.
3.    Mewujudkan sinkronisasi lintas sektor pembangunan AMPL

D.  Tujuan Strategis
1.      Meningkatkan kapasitas anggota pokja dalam pengelolaan pembangunan AMPL
2.      Meningkatkan koordinasi pembangunan AMPL antar SKPD.
3.      Meningkatkan kinerja perencanaan dan pelaksanaan AMPL.
4.      Meningkatkan   kinerja monitoring dan advokasi AMPL.
5.      Meningkat koordinasi dengan Pokja AMPL Provinsi dan Nasional
6.      Menjalin  kemitraan dengan CSR dan LSM.

E.  Organisasi Pelaksana.
Pembina        : Bupati Rejang Lebong
Ketua             : Kepala Bappeda
Wakil Ketua  : Kadis Pekerjaan Umum
Sekretaris      : Kabid Sosyandas Bappeda
Anggota      : Ka. BPMPD-Ka.Kesehatan
                         Ka.Disdik-Ka.BLHKP
                         Ka.Dinas Kehutanan
        Bid.Peny.Lingkungan
        Koordinator   “ Kabid P3PL  Dinkes
        Anggota         : -Kasie Penyehatan Ling
                                     (Dinas PU)
                                   -Kasubag umum ( STAIN)
                                   -Staf Bid Wil III (TNKS)
                                   -Kasubid PER BPMPD
                                   -Staf BLHKP
                                   -Staf Bid PL Dinkes
                                   -Staf Dinas Kehutanan
        Bidang. Air Minum
        Koordinator    : Direktur PDAM
        Anggota           : -Staf Bid PL (Dinas PU)
                                    -Kasubag Perencanaan  
                                       PDAM
                                    -Kasie PL Dinkes
                                    -Staf Bid Wil III (TNKS)
                                    -Staf Bid Sosyansos (  
                                       Bappeda)
       Bidang Pemberdayaan Masyarakat
       Koordinator      : Kab.Perekonomian 
                                     BPMPD
        Anggota            : - Poltekes Bengkulu Prodi Keperawatan Curup
                                     - Kemenag
                 -Ket.Pokja IV   PKK
                 - LSM Gemas
                 - Kanid PRP  Diknas                
- Kasubid Sosbud (Bappeda)
-Staf Kepegawaian (Pemda)
-Bidang  Hukum
-Ktua MUI
-Rakyat Bengkulu-Pers

F.Tugas-Tugas Pokja AMPL

1.    Mengkoordinasikan, menyebarluaskan, melaksanakan AMPL didaerah.
2.    Mengupayakan peningkatan ketepaduan, sinkronisasi pembanguan AMPL.
3.    Mempersiapka dukungan perencanaan terkait AMPL.
4.    Mengkoordinir data AMPL antar lintas SKPD
5.    Mengupayakan publikasi dan kemitraan AMPL.
6.    Menyusun rencana kerja tahunan AMPL.
7.    Melakukan monev dan pelaporan AMPL.

  G. Program/Proyek  AMPL
1.    DAK Air Minum
2.    DAK Sanitasi
3.    CWSH
4.    PNPM
5.    PSAB
11 Prinsip Kebijakan Nasional
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan

1.      Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi
2.      Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam pendekatan tanggap kebutuhan
3.      Pembangunan berwawasan lingkungan
4.      Pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat
5.      Keberpihakan pada masyarakat miskin
6.      Peran perempuan dalam pengambilan keputusan
7.      Akuntabilitas proses pembangunan
8.      Peran pemerintah sebagai fasilitator
9.      Peran aktif masyarakat
10.  Pelayanan optimal dan tepat sasaran
11.  Penerapan prinsip pemulihan biaya

Rabu, 08 Desember 2010

CWSHP

Community Water Services and Health Project

Meningkatkan Derajat Kesehatan
dan
Kualitas Hidup Masyarakat Miskin dan Pedesaaan

Community Water Services and Health ( CWSH )

Community Water Services and Health ( CWSH )   

Latar Belakang
Berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) antara Republik Indonesia dan Asian Development Bank (ADB), telah diperoleh kesepakatan bahwa ADB akan memberikan dukungan terhadap upaya-upaya Pemerintah Republik Indonesia mengurangi berbagai permasalahan dan keterbatasan yang berkaitan dengan pelayanan penyediaan sarana air minum dan peningkatan pelayanan kesehatan, baik di wilayah pedesaan maupun di perkotaan.
Berkaitan dengan hal tersebut pada Country Program Mission ADB (CPM) tahun 2002, telah di pastikan bahwa Community Water Services and Health Project (CWSHP) masuk pada Country Strategy and Program (CSP) 2003-2005 untuk Indonesia.


Tujuan
Secara umum CWSHP bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat masyarakat pedesaan dan perkotaan berpenghasilan rendah. Pencapaian hal ini dilakukan melalui perbaikan kesehatan termasuk perilaku hidup keluarga yang berkaitan dengan air dengan dukungan perbaikan akses terhadap air minum dan sanitasi.
Bersamaan dengan itu CWSHP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pelayanan air minum dan kesehatan melalui pelembagaan sistem yang tanggap terhadap kebutuhan dan berbasis keluarga, program-program yang memfokuskan pada masyarakat berpenghasilan rendah, dan dalam kemitraan dengan masyarakat sipil dan sektor swasta.


Pendekatan/Penerapan Program
Penerapan program CWSH dilakukan melalui pemberdayaan pemerintah daerah, masyarakat, hingga keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan proyek berbasis masyarakat (termasuk manajemen proyek), dan mampu memberikan pelayanan kesehatan berbasis keluarga khususnya terhadap penyakir menular berbasis air. Di samping itu pemberdayaan peran masyarakat dan keluarga diharapkan agar mampu merencanakan, mengadvokasi, mengelola, dan memelihara program AMPL, serta meningkatkan perilaku sehat.

Pendanaan
Asian Development Bank (ADB) telah memasukkan proyek CWSH sebagai pinjaman yang akan berlaku efektif tahun 2004 kepada Pemerintah Indonesia.


Lokasi
Tim teknis Air Minum dan penyehatan lingkungan ( AMPL ) pusat dengan beranggotakan sektor - sektor terkait (Bappenas, Depkes, Depdagri, Depkimpraswil, Depkeu ) telah mengembangkan kriteria sebagai dasar pemilihan calon propinsi yang akan ikut berpartisipasi dalam proyek. Kriteria disusun berdasarkan angka Human Development Index (HDI ), Human poverti Index(HPI), cakupan air minum dan sanitasi, angka diare, dan keberadaan beberapa proyek air minum dan sanitasi, serta mempertimbangkan kesempatan untuk perolehan keterkaitan dengan proyek – proyek ADB lainnya, seperti FHN, DHS,dan RWSS.


Selasa, 07 Desember 2010

PESERTA LOKAKARYA AMPL REJANG LEBONG/ LGBC PHASE II


Peserta Lokakarya AMPL Kabupaten Rejang Lebong Tanggal 2-3 Desember 2010 di Hotel Griya ANGGITA Curup Tampak juga nara sumber Bapak Husen dan Bu Asmi















Sabtu, 04 Desember 2010

Visi misi Pokja AMPL Rejang Lebong

KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMBANGUNAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (AMPL) KABUPATEN REJANG LEBONG



SK Bupati No...../,,,,,,,/2010

Alamat Sekretariat
d/a Kantor Bappeda Kabupaten Rejang Lebong Jl. S.Sukowati No 52 Curup 39114
 Telp 0732-324949

A.  Latar Belakang

Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan   (Pokja  AMPL) Kabupaten Rejang Lebong lahir sebagai respon dan partisipasi aktif  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mengembangkan, memotivasi, dan meningkatkan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan  yang berkelanjutan di seluruh pelosok Kabupaten Rejang Lebong.
Pokja AMPL merupakan bagian integral dari semangat nasional  untuk menempatkan persoalan pembangunan dan pengelolaan AMPL  menjadi prioritas pembangunan di masa sekarang dan yang akan datang.
Pokja AMPL dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendukung Pemkab serta masyarakat Rejang Lebong dalam upaya mewujudkan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan yang  berkelanjutan secara kelembagaan, sosial, teknik, lingkungan dan pembiayaan.

B.  Visi 

Terwujudnya Pokja AMPL Rejang Lebong sebagai Pioner Pembangunan yang Efektif dan Efisien.

C.   Misi
1.    Pengembangan pengelolaan  AMPL yang efektif dan efisien
2.    Mengembangkan SDM Pokja AMPL yang berkualitas.
3.    Mewujudkan sinkronisasi lintas sektor pembangunan AMPL

D.  Tujuan Strategis
1.      Meningkatkan kapasitas anggota pokja dalam pengelolaan pembangunan AMPL
2.      Meningkatkan koordinasi pembangunan AMPL antar SKPD.
3.      Meningkatkan kinerja perencanaan dan pelaksanaan AMPL.
4.      Meningkatkan   kinerja monitoring dan advokasi AMPL.
5.      Meningkat koordinasi dengan Pokja AMPL Provinsi dan Nasional
6.      Menjalin  kemitraan dengan CSR dan LSM.

E.  Organisasi Pelaksana.
Pembina        : Bupati Rejang Lebong
Ketua             : Kepala Bappeda
Wakil Ketua  : Kadis Pekerjaan Umum
Sekretaris      : Kabid Sosyandas Bappeda
Anggota      : Ka. BPMPD-Ka.Kesehatan
                         Ka.Disdik-Ka.BLHKP
                         Ka.Dinas Kehutanan
        Bid.Peny.Lingkungan
        Koordinator   “ Kabid P3PL  Dinkes
        Anggota         : -Kasie Penyehatan Ling
                                     (Dinas PU)
                                   -Kasubag umum ( STAIN)
                                   -Staf Bid Wil III (TNKS)
                                   -Kasubid PER BPMPD
                                   -Staf BLHKP
                                   -Staf Bid PL Dinkes
                                   -Staf Dinas Kehutanan
        Bidang. Air Minum
        Koordinator    : Direktur PDAM
        Anggota           : -Staf Bid PL (Dinas PU)
                                    -Kasubag Perencanaan  
                                       PDAM
                                    -Kasie PL Dinkes
                                    -Staf Bid Wil III (TNKS)
                                    -Staf Bid Sosyansos (  
                                       Bappeda)
       Bidang Pemberdayaan Masyarakat
       Koordinator      : Kab.Perekonomian 
                                     BPMPD
        Anggota            : - Poltekes Bengkulu Prodi Keperawatan Curup
                                     - Kemenag
                 -Ket.Pokja IV   PKK
                 - LSM Gemas
                 - Kanid PRP  Diknas                
- Kasubid Sosbud (Bappeda)
-Staf Kepegawaian (Pemda)
-Bidang  Hukum
-Ktua MUI
-Rakyat Bengkulu-Pers

F.Tugas-Tugas Pokja AMPL

1.    Mengkoordinasikan, menyebarluaskan, melaksanakan AMPL didaerah.
2.    Mengupayakan peningkatan ketepaduan, sinkronisasi pembanguan AMPL.
3.    Mempersiapka dukungan perencanaan terkait AMPL.
4.    Mengkoordinir data AMPL antar lintas SKPD
5.    Mengupayakan publikasi dan kemitraan AMPL.
6.    Menyusun rencana kerja tahunan AMPL.
7.    Melakukan monev dan pelaporan AMPL.

  G. Program/Proyek  AMPL
1.    DAK Air Minum
2.    DAK Sanitasi
3.    CWSH
4.    PNPM
5.    PSAB
11 Prinsip Kebijakan Nasional
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan

1.      Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi
2.      Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam pendekatan tanggap kebutuhan
3.      Pembangunan berwawasan lingkungan
4.      Pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat
5.      Keberpihakan pada masyarakat miskin
6.      Peran perempuan dalam pengambilan keputusan
7.      Akuntabilitas proses pembangunan
8.      Peran pemerintah sebagai fasilitator
9.      Peran aktif masyarakat
10.  Pelayanan optimal dan tepat sasaran
11.  Penerapan prinsip pemulihan biaya

SK Renstra AMPL Rejang Lebong

COVER RENSTRA AMPL REJANG LEBONG

DAFTAR ISI RENSTRA AMPL REJANG LEBONG

RENSTRA AMPL KAB REJANG LEBONG TAHUN 2012-2015